1. Menutup aurat.
2. Tidak terbuat dari emas atau sutera.
3. Tidak menyerupai pakaian wanita.
4. Tidak menyerupai orang-orang kafir.
Menutup Aurat Rasulullah Saw bersabda :
" Aurat laki-laki ialah antara pusat sampai dua lutut ". [HR. ad-Daruquthni dan al- Baihaqi, lihat Fiqh Islam, Sulaiman Rasyid].
Dari Muhammad bin Jahsyi, ia berkata : Rasulullah Saw melewati Ma'mar, sedang kedua pahanya dalam keadaan terbuka. Lalu Nabi bersabda:
" Wahai Ma'mar, tutuplah kedua pahamu itu, karena sesungguhnya kedua paha itu aurat. " [HR. Ahmad dan Bukhari, lihat Ahkamush Sholat, Ali Raghib].
Rasulullah Saw pernah berkata kepada Ali ra :
" Janganlah engkau menampakkan pahamu dan janganlah engkau melihat paha orang yang masih hidup atau yang sudah mati. " [HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah, lihat Shafwât at- Tafâsir, Muhammad Ali ash-Shabuni].
Larangan Memakai Emas Dan Sutra
Diriwayatkan dari al-Bara' bin Azib r.a katanya :
" Rasulullah Saw memerintahkan kami dengan tujuh perkara dan melarang kami dari tujuh perkara. Baginda memerintahkan kami menziarahi orang sakit, mengiringi jenazah, mendoakan orang bersin, menunaikan sumpah dengan benar, menolong orang yang dizalimi, memenuhi undangan dan memberi salam. Baginda melarang kami memakai cincin atau bercincin emas, minum dengan bekas minuman dari perak, hamparan sutera, pakaian buatan Qasiy yaitu dari sutera, serta mengenakan pakaian sutera, sutera tebal dan sutera halus. " [HR. Bukhari, Muslim, at-Tirmidzi, an-Nasa'i, Ibnu Majah dan Ahmad, CD Al-Bayan 1212 ].
Walaupun seorang muslim dilarang memakai sutera, tetapi ada pengecualian tertentu.
Misalnya, karena suatu alergi kulit jika memakai pakaian non sutera, maka dibolehkan untuk menggunakan pakaian dari sutera.
Larangan Menyerupai Pakaian Wanita.
Dari Abdullah bin Abbas Radhiyallahu 'anhu, dia menceritakan : "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang bersikap seperti wanita dan wanita seperti laki-laki ".
Sedangkan dalam riwayat yang lain disebutkan : "Artinya : Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam melaknat orang laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki ". (Hadits Riwayat Bukhari).
Seorang laki-laki dilarang bertingkah laku, termasuk berpakaian menyerupai wanita dan sebaliknya seorang wanita bertingkah laku termasuk berpakaian seperti laki- laki.
Larangan Berpakaian Menyerupai Orang-Orang Kafir.
Dari Abdullah bin Umar, bahwa Rasulullah shallallahu ' alaihi wasallam melihat padanya ada dua baju yang dicelup dengan celupan kuning.
Maka beliau shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " Sesungguhnya ini termasuk pakaian orang-orang kafir, janganlah kamu pakai keduanya. " (HR. Muslim).
Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda, " Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk dari kaum tersebut ." (HR. Abu Dawud dan shahih)
Menyerupai orang kafir (tasyabbuh bil kuffar) dilarang bagi muslim maupun muslimah.
Tasyabbuh dapat dilakukan melalui pakaian, sikap, gaya hidup maupun pandangan hidup.
Catatan : Warna kuning yang dimaksud lebih kepada oranye.
Sewaktu muhadharah di Masjid Nurul Barokah, Al-Ustadz Muhammad Afifuddin pernah bercerita bahwa Syaikh Abdullah Mar'i ditanya tentang seperti apa warna tersebut.
Kemudian Asy-Syaikh menunjuk water torn di rumah salah seorang ikhwah, dan berkata "Seperti inilah warna yang dilarang Rasulullah shallallahu alaihi wasallam".
Dan kami lihat warnanya adalah oranye yang menyala, seperti pakaian pendeta Hindu di India.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar