Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh _monggo pinarak ingkang sekeco_

Jumat, 15 Oktober 2010

MENGENAL CALON PASANGAN HIDUP,TUJUAN MENIKAH,
TIDAK DI SUKAI BERLEBIH~LEBIHAN DALAM MAHAR, HUKUM NIKAH SIRI,
HUKUM ALAT KONTRASEPSI UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN


Penulis Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim

Proses mencari jodoh dalam Islam bukanlah "membeli kucing dalam karung" sebagaimana sering dituduhkan.
Namun justru diliputi oleh perkara yg penuh adab.
Bukan "coba dulu baru beli" kemudian "habis manis sepah dibuang" sebagaimana jamaknya pacaran kawula muda di masa sekarang.

Islam telah memberikan konsep yg jelas tentang tatacara ataupun proses sebuah pernikahan yg berlandaskan Al-Qur`an dan As-Sunnah yg shahih.
Berikut ini kami bawakan perinciannya :
Sebelum seorang lelaki memutuskan utk menikahi seorang wanita tentunya ia harus mengenal terlebih dahulu siapa wanita yg hendak dinikahinya begitu pula sebaliknya si wanita tahu siapa lelaki yg berhasrat menikahinya.
Tentunya proses kenal- mengenal ini tidak seperti yg dijalani orang-orang yg tidak paham agama sehingga mereka menghalalkan pacaran atau pertunangan dalam rangka penjajakan calon pasangan hidup kata mereka.
Pacaran dan pertunangan haram hukumnya tanpa kita sangsikan.
Adapun mengenali calon pasangan hidup di sini maksudnya adalah mengetahui siapa namanya asalnya keturunannya keluarganya, akhlaknya, agamanya, dan informasi lain yg memang dibutuhkan.
Ini bisa ditempuh dengan mencari informasi dari pihak ketiga baik dari kerabat si lelaki atau si wanita ataupun dari orang lain yg mengenali si lelaki/si wanita.
Yang perlu menjadi perhatian hendaknya hal-hal yang bisa menjatuhkan kepada fitnah dihindari kedua belah pihak seperti bermudah-mudahan melakukan hubungan telepon sms surat-menyurat dengan alasan ingin ta'aruf dengan calon suami/istri.
Jangankan baru ta'aruf yang sudah resmi meminang pun harus menjaga dirinya dari fitnah.
Karenanya ketika Syaikh Shalih bin Fauzan bin Abdillah Al- Fauzan hafizhahullah ditanya tentang pembicaraan melalui telepon antara seorang pria dengan seorang wanita yang telah dipinangnya beliau menjawab "Tidak apa-apa seorang laki-laki berbicara lewat telepon dengan wanita yang telah dipinangnya bila memang pinangannya telah diterima dan pembicaraan yang dilakukan dalam rangka mencari pemahaman sebatas kebutuhan yang ada tanpa adanya fitnah.
Namun bila hal itu dilakukan lewat perantara wali si wanita maka lebih baik lagi dan lebih jauh dari keraguan/fitnah.
Adapun pembicaraan yangg biasa dilakukan laki-laki dengan wanita antara pemuda dan pemudi padahal belum berlangsung pelamaran di antara mereka namun tujuannya untuk saling mengenal sebagaimana yg mereka istilahkan maka ini mungkar haram bisa mengarah kepada fitnah serta menjerumuskan kepada perbuatan keji.
Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman:فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوفًا"Maka janganlah kalian tunduk dalam berbicara sehingga berkeinginan jeleklah orang yang di hatinya ada penyakit dan ucapkanlah ucapan yang ma'ruf." Seorang wanita tidak sepantasnya berbicara dengan laki-laki ajnabi kecuali bila ada kebutuhan dengan mengucapkan perkataan yang ma'ruf tidak ada fitnah di dalamnya dan tidak ada keraguan ." {Al-Muntaqa min Fatawa Fadhilatusy Syaikh Shalih bin Fauzan 3 / 163-164 }

Beberapa hal yg perlu diperhatikan
Ada beberapa hal yang disenangi bagi laki-laki utk memerhatikannya : Wanita itu shalihah, karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:تُنْكَحُ النِّسَاءُ لِأَرْبَعَةٍ: لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَلِهَا وَلِدِيْنِهَا، فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ"Wanita itu dinikahi karena empat perkara bisa jadi karena hartanya karena keturunannya karena kecantikannya dan karena agamanya.
Maka pilihlah olehmu wanita yang memiliki agama.
Bila tidak engkau celaka." {HR. Al-Bukhari no. 5090 dan Muslim no. 3620 dari Abu Hurairah radhiyallahu ' anhu}

 Wanita itu subur rahimnya.
Tentunya bisa diketahui dgn melihat ibu atau saudara perempuannya yg telah menikah.
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah bersabda: تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمْ" Nikahilah oleh kalian wanita yg penyayang lagi subur karena aku berbangga- bangga di hadapan umat yang lain pada kiamat dengan banyaknya jumlah kalian." {HR. An-Nasa`i no. 3227 Abu Dawud no. 1789 dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Irwa`ul Ghalil no. 1784 }

 Wanita tersebut masih gadis yang dengannya akan dicapai kedekatan yang sempurna.
Jabir bin Abdillah radhiyallahu 'anhuma ketika memberitakan kepada Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bahwa ia telah menikah dengan seorang janda beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:فَهَلاَّ جَارِيَةً تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ؟"Mengapa engkau tidak menikah dengan gadis hingga engkau bisa mengajaknya bermain dan dia bisa mengajakmu bermain?!"

Namun ketika Jabir mengemukakan alasannya bahwa ia memiliki banyak saudara perempuan yang masih belia sehingga ia enggan mendatangkan di tengah mereka perempuan yang sama mudanya dengan mereka sehingga tak bisa mengurusi mereka Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memujinya "Benar apa yg engkau lakukan." Namun bukan berarti janda terlarang baginya karena dari keterangan di atas Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam memperkenankan Jabir radhiyallahu 'anhu memperistri seorang janda.
Juga semua istri Rasulullah Shallallahu ' alaihi wa sallam dinikahi dalam keadaan janda kecuali Aisyah Radhiallahu'anha.

Dalam sebuah hadits Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: عَلَيْكُمْ بِالْأَبْكَارِ، فَإِنَّهُنَّ أَعْذَبُ أَفْوَاهًا وَأَنْتَقُ أَرْحَامًا وَأَرْضَى بِالْيَسِيْرِ"Hendaklah kalian menikah dengan para gadis karena mereka lebih segar mulutnya lebih banyak anaknya dan lebih ridha dengan yang sedikit." {HR. Ibnu Majah no. 1861 dihasankan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Ash-Shahihah no. 623 }

sumber : file nikah.chm Majalah Asy Syariah
¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤

TUJUAN MENIKAH

Penulis Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim

Orang yang menikah sepantasnya tidak hanya bertujuan untuk menunaikan syahwatnya semata, sebagaimana tujuan kebanyakan manusia pada hari ini.
Namun hendaknya ia menikah karena tujuan-tujuan berikut ini :

1. Melaksanakan anjuran Nabi Shallallahu ' alaihi wa sallam dalam sabdanya: يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ.."Wahai sekalian para pemuda! Siapa di antara kalian yang telah mampu untuk menikah maka hendaknya ia menikah…."

2. Memperbanyak keturunan umat ini karena Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : تَزَوَّجُوْا الْوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الْأُمَمَ" Menikahlah kalian dengan wanita yang penyayang lagi subur karena {pada hari kiamat nanti} aku membanggakan banyaknya jumlah kalian di hadapan umat-umat yang lain."

3. Menjaga kemaluannya dan kemaluan istrinya menundukkan pandangannya dan pandangan istrinya dari yang haram.
Karena Allah Subhanahu wa Ta'ala memerintahkan:قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللهَ خَبِيرٌ بِمَا يَصْنَعُونَ. وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوجَهُنَّ"Katakanlah kepada laki-laki yg beriman: 'Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka yang demikian itu lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat.
' Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman : 'Hendaklah mereka menahan sebagian pandangan mata mereka dan memelihara kemaluan mereka…'."

Dalam surah yg lain Allah Subhanahu wa Ta'ala memuji orang- orang beriman yang salah satu sifat mereka adalah menjaga kemaluan mereka kecuali kepada apa yang dihalalkan :وَالَّذِينَ هُمْ لِفُرُوجِهِمْ حَافِظُونَ. إِلاَّ عَلَى أَزْوَاجِهِمْ أوْ مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُهُمْ فَإِنَّهُمْ غَيْرُ مَلُومِينَ"Dan orang-orang yg menjaga kemaluan mereka kecuali terhadap istri-istri mereka atau budak perempuan yang mereka miliki maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela." Dalam sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam: فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ"Karena dengan nikah akan lebih menundukkan pandangan dan lebih menjaga kemaluan " juga terkandung tujuan nikah.

sumber : file nikah.chm Majalah Asy Syariah
¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤

TIDAK DI SUKAI BERLEBIH~LEBIHAN DALAM MAHAR

Penulis Al-Ustadz Abu Ishaq Muslim


'Uqbah bin ' Amir radhiyallahu 'anhu mengatakan bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda : خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهَا "Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan." {HR. Abu Dawud no. 2117 dan selainnya. Dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Al-Irwa' no. 1924}

'Umar ibnul Khaththab radhiyallahu 'anhu menasihatkan "Janganlah kalian berlebih- lebihan dalam menetapkan mahar para wanita karena kalau mahar itu dianggap sebagai pemuliaan di dunia atau tanda takwa kepada Allah Subhanahu wa Ta' ala tentunya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam lebih dahulu daripada kalian untuk berbuat demikian." {HR. Abu Dawud no. 2106 dan selainnya.

Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih Abi Dawud mengatakan hadits ini hasan shahih} Tidak ada ketentuan mahar harus berupa barang/benda tertentu.
Bahkan mengajarkan surah-surah Al-Qur`an dapat dijadikan mahar sebagaimana ditunjukkan dalam hadits Sahl bin Sa'd radhiyallahu 'anhu yang telah disebutkan.
Demikian pula memerdekakan istri yang semula berstatus budak dapat dijadikan mahar sebagaimana Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam menjadikan kemerdekaan Shafiyyah bintu Huyai radhiyallahu 'anha dari perbudakan sebagai maharnya seperti tersebut dalam hadits yang diriwayatkan dalam Shahihain dari Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu.
Seorang wanita dapat pula menerima ke~Islaman calon suaminya yang semula kafir sebagai mahar sebagaimana mahar Ummu Sulaim radhiyallahu 'anha ketika menikah dengan Abu Thalhah radhiyallahu 'anhu. Diriwayatkan haditsnya oleh An-Nasa`i dalam Sunan- nya no. 3340 dishahihkan Al-Imam Al-Albani rahimahullahu dalam Shahih An-Nasa`i.

Tidak ada pula ketentuan jumlah minimal dan maksimal dari sebuah mahar. Hanya saja tidaklah disukai bila mahar itu berlebih-lebihan sehingga memberatkan pihak laki- laki dan menghambat pernikahan.
Karena mematok mahar yang tinggi menjadikan banyak wanita memasuki usia tua tanpa sempat menikah.
Bagaimana tidak tiap lelaki yang datang ditolak dengan alasan tidak mampu memberikan mahar yang tinggi atau lelaki itu yang mundur teratur karena tidak bisa memenuhi tuntutan yang ada.
Wallahul musta'an.


Seharusnya hal ini menjadi perhatian agar tidak menuntut mahar yang terlalu tinggi.
Toh mahar ini merupakan hak si wanita.
Ia yang seharusnya secara pribadi memiliki mahar tersebut.
Adapun ayah atau keluarganya yang lain tidak punya hak.
Wallahu ta'ala a'lam bish- shawab.

sumber : file nikah.chm Majalah Asy Syariah
¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤¤


HUKUM NIKAH SIRI


Nikah siri dalam pandangan agama diperbolehkan sepanjang hal-hal yang menjadi rukun terpenuhi.
Namun perbedaannya adalah Anda tak mempunyai bukti otentik bila telah menikah atau dgn kata lain tak mempunyai surat sah sebagai seorang warga negara yang mempunyai kedudukan yang kuat di dalam hukum.

Namun perlu dipikirkan dengan sungguh-sungguh dan tak tergesa-gesa bila Anda memang ingin melakukan nikah sirri. Tidak ada salah Anda berjuang dahulu semaksimal mungkin utk memberikan pengertian kepada keluarga agar Anda dapat menikah secara formal. Walaupun diperbolehkan oleh agama namun banyak kekurangan dan kelemahan menikah siri antara lain bagi pihak wanita akan sulit bila suatu saat mempunyai persoalan dgn sang suami sehingga harus berpisah misal sedangkan anda tak mempunyai kuat secara hukum.
Di samping itu bagi anak-anak kita kelak yg nanti memerlukan kartu identitas dan surat-surat keterangan lain akan mengalami kesulitan bila orang tua tak mempunyai surat-surat resminya.
Oleh karenanya jangan jadikan nikah sirri ' hanya sebagai jalan pintas utk keluar dgn mudah dalam mengatasi persoalan.
Tetapi coba dulu utk berjuang dan melakukan sebagaimana umumnya.
sumber http://www.eramuslim.com

HUKUM ALAT KONTRASEPSI UNTUK MENCEGAH KEHAMILAN


Hukum Alat Kontrasepsi Untuk Mencegah Kehamilan penulis Al-Ustadzah Ummu 'Abdirrahman Anisah Bintu 'Imran Sakinah Fatawa Al-Mar`ah Al-Muslimah

Apa hukum bila seorang suami menyetujui istri dipakaikan alat kontrasepsi oleh pihak rumah sakit guna mencegah kehamilan?

Jawab :
Asy-Syaikh Muqbil bin Hadi Al-Wadi'i rahimahullahu berfatwa: "Sang suami tidak boleh menyetujui sementara Rasulullah Shallallahu ' alaihi wa sallam telah menyatakan : Menikahlah kalian sehingga jumlah kalian menjadi banyak karena sesungguhnya aku membanggakan kalian di hadapan umat-umat lain pada hari kiamat.

1 Dan juga Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam pernah mendoakan Anas bin Malik radhiallahu ' anhu agar dilipatkan jumlah harta dan anaknya

2. Selain itu bisa jadi kita akan dihadapkan dengan takdir Allah . maka ketika mendatangi istri sang suami diperbolehkan melakukan 'azal

3. Adapun dengan menggunakan obat-obatan/ pil memotong rahim atau yang lain tidak diperbolehkan.
Perlu diketahui musuh-musuh Islam menghias- hiasi perbuatan yang menyelisihi agama di hadapan kita.
Sementara mereka sendiri justru terus berupaya memperbanyak jumlah mereka.
Dan benar-benar mereka telah melakukannya.
Aku bertanya kepada kalian wahai saudara-saudaraku.
Bila sekarang ini di zaman ini ada orang yang memiliki sepuluh anak apakah kalian saksikan Allah Subhanahu wa Ta'ala menyia-nyiakannya? Atau justru kalian melihat Allah  membukakan rizki bagi dari arah yang tidak disangka-sangka?
Bila seseorang membatasi kelahiran karena alasan duniawi ia benar-benar telah keliru.
Karena Rabbul 'Izzah berfirman dalam kitab-Nya yang mulia: وَ مَا مِنْ دَابَّةٍ فِي اْلأَرْضِ إِلاَّ عَلَى اللهِ رِزْقُهَا "Dan tidak ada satu makhluk melata pun di bumi ini kecuali Allah-lah yang menanggung rizkinya." Dan juga firman-Nya: وَكَأَيِّنْ مِنْ دَابَّةٍ لاَ تَحْمِلُ رِزْقَهَا، اللهُ يَرْزُقُهَا وَإِيَّاكُمْ "Berapa banyak hewan yang tidak dapat membawa sendiri rizki tapi Allah lah yang memberikan rizki dan juga memberikan rizki kepada kalian." Namun bila ia melakukan karena khawatir ada mudharat/ bahaya yang bakal menimpa sang istri maka diperbolehkan menunda kehamilan dengan melakukan 'azal.
Adapun kalau harus menggunakan alat/ obat yang berasal dari musuh- musuh Islam baik berupa obat/ pil pencegah kehamilan atau yang lainnya maka ini tidaklah kami anjurkan.
'Azal sendiri sebenar makruh namun diizinkan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam .
Beliau bersabda ketika mengizinkan para shahabat untuk melakukan 'azal: مَا مِنْ نَسَمَةٍ كَائِنَةٍ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ إِلاَّ وَ هِيَ كَائِنَةٌ {

4. "Tidak ada satu jiwa pun yang telah ditakdirkan untuk diciptakan sampai hari kiamat kecuali mesti akan ada/ tercipta."

Jabir bin Abdillah radhiallahu 'anhuma berkata: كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ "Kami melakukan 'azal sementara Al-Qur`an masih turun ."

5. Maka Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam memberikan rukhshah untuk melakukan 'azal.

Walhamdulillah Rabbil 'alamin. Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin rahimahullahu mengatakan : "Adapun menggunakan sesuatu yg bisa mencegah kehamilan ada dua :
Pertama : Mencegah kehamilan secara permanen. Hal ini tidak diperbolehkan karena akan memutus kehamilan sehingga mempersedikit keturunan.
Ini bertentangan dengan tujuan syariat memperbanyak jumlah umat Islam.
Juga ada kemungkinan bahwa anak-anak yang ada akan meninggal sehingga si wanita menjadi tdk punya anak sama sekali.

Kedua : Mencegah kehamilan dalam jangka waktu tertentu.
Seperti bila si wanita banyak hamil sedangkan hamil akan melemahkan dan dia ingin mengatur kehamilan tiap dua tahun sekali atau semacamnya.
Hal yang seperti ini diperbolehkan dengan syarat seijin suami dan tidak memadharatkan si wanita. Dalil para shahabat dahulu melakukan ' azal terhadap istri-istri mereka pada masa Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam dgn tujuan agar istri-istri mereka tdk hamil. Dan Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tdk melarang hal itu."

1 Ma'qil bin Yasar radhiallahu 'anhu berkata : Seseorang datang menemui Nabi Shallallahu ' alaihi wa sallam lalu ia berkata: "Sesungguh aku mendapatkan seorang wanita cantik dan memiliki kedudukan namun ia tdk dapat melahirkan anak apakah boleh aku menikahinya?" Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menjawab: "Tidak boleh." Orang itu datang lagi kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam mengutarakan keinginan yg sama namun Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tetap melarangnya. Kemudian ketika ia datang untuk ketiga kali Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: تَزَوَّجُوْا الوَدُوْدَ الْوَلُوْدَ فَإِنَِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ اْلأُمَم "Nikahilah oleh kalian wanita yg penyayang lagi subur karena sesungguh aku berbangga-bangga dengn banyak kalian di hadapan umat-umat yang lain." – pent. 2. Ummu Sulaim ibu Anas bin Malik radhiallahu ' anhu berkata kepada Rasulullah Shallallahu ' alaihi wa sallam: "Wahai Rasulullah ini Anas pelayanmu mohonkanlah kepada Allah kebaikan untuknya. Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam berdoa: اللّهُمَّ أَكْثِرْ مَالَهُ وَوَلَدَهُ وَبَارِكْ لَهُ فِيْمَا أَعْطَيْتَهُ "Ya Allah banyakkanlah harta dan anaknya. Dan berkahilah dia atas apa yg Engkau berikan kepadanya." –pent. 3 Mengeluarkan air mani di luar kemaluan istri di mana ketika akan inzal sang suami menarik kemaluan dari kemaluan istri sehingga air mani terbuang di luar farji . 4 Hadits di atas diriwayatkan dlm Ash-Shahihain. Al-Imam An-Nawawi rahimahullahu menerangkan makna hadits di atas: "Setiap jiwa yg telah Allah takdirkan utk diciptakan mk pasti akan Ia ciptakan. Sama saja baik kalian melakukan 'azal atau tidak. Sedangkan apa yg Allah tdk takdirkan utk diciptakan mk pasti tdk terjadi sama saja baik kalian melakukan 'azal atau tidak. Dengan demikian 'azal kalian tdk ada faedah bila Allah Subhanahu wa Ta'ala telah mentakdirkan penciptaan satu jiwa mk air mani kalian mendahului kalian sehingga tidaklah bermanfaat semangat kalian utk mencegah penciptaan Allah." –pent. 5 HR. Al-Bukhari dan Muslim dlm Shahih keduanya. Tambahan faedah: Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullahu mengatakan: "Adapun di masa ini didapatkan sarana-sarana yg memungkinkan seorang lelaki mencegah air mani agar tdk tertumpah sama sekali istri seperti apa yg disebut dgn rabthul mawasir dan kondom yg dipasangkan di kemaluan ketika jima' dan yg semacamnya Bagaimanapun juga yg dimakruhkan menurutku adl bila dlm dua perkara ini atau salah satu tdk ada tujuan seperti tujuan orang kafir melakukan ' azal. Seperti takut miskin krn banyak anak dan terbebani utk menafkahi serta mendidik mereka.
Bila disertai hal ini maka hukum naik dari makruh ke tingkat haram kaerna kesamaan niat orang yang melakukan 'azal dgn tujuan orang kafir melakukannya.
Di mana orang2 kafir membunuh anak-anak mereka karena takut menafkahi dan takut miskin sebagaimana telah diketahui.
Berbeda hal bila si wanita sakit yg dokter mengkhawatirkan sakit akan bertambah parah bila hamil, dalam keadaan ini si wanita boleh memakai alat pencegah kehamilan untuk jangka waktu tertentu.
Adapun bila sakit berbahaya dan dikhawatirkan menyebabkan kematian si wanita boleh –dalam keadaan ini saja– bahkan wajib melakukan rabthul mawasir utk menjaga agar dia tetap hidup.

Wallahu a'lam.

Tidak ada komentar: