Berfatwa Tentang Agama, Bahaya Jika Tanpa Ilmu
Sumber: www.mediamuslim. info (Di tulis kembali oleh Admin) Muslim MediaMuslim.Info –
Termasuk kesalahan besar apabila seseorang mengatakan sesuatu itu halal, padahal dia tidak tahu hukum Allah tentang itu.
Atau mengatakan sesungguhnya ini haram, padahal dia belum tahu hukum Allah tentang perkara itu.
Atau mengatakan ini wajib, itu sunah, ini dari Islam, padahal dia masih samar dalam masalah tersebut.
Hingga mungkin akan sebaliknya, apa yang dia katakan wajib, sebenarnya di sisi Allah tidak wajib.
Dan yang dikatakan dari Islam, ternyata bid'ah, dan yang dikatakan bid'ah , justru itulah Islam.
Jadinya kacau.
Maka berbahaya sekali seseorang yang berfatwa tanpa ilmu, di mana dia akan sesat dan menyesatkan orang banyak, dan secara tidak langsung atau langsung dia telah menjadikan bagi Allah sekutu (dalam membuat syariat Islam).
Firman Allah: "Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diijinkan Allah?" (Asy Syura: 21).
Apakah mereka tidak tahu, di saat memberi fatwa yang menyesatkan orang dengan menghalalkan yang diharamkan Allah atau mengharamkan yang dihalalkan Allah, bahwa dosanya akan kembali kepada mereka dari orang-orang yang tersesat dengan fatwanya yang tanpa ilmu tersebut ?
Karena besarnya bahaya fatwa tanpa ilmu, maka Allah mensejajarkan perbuatan berkata/berfatwa atas nama Allah tanpa ilmu- itu, dengan syirik.
Firman Allah Ta'ala: "Katakanlah: " Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang nampak ataupun yang tersembunyi, dan perbuatan dosa, melanggar hak manusia tanpa alasan yang benar, ( mengharamkan) mempersekutukan Allah dengan sesuatu yang Allah tidak menurunkan hujjah untuk itu dan (mengharamkan) mengada-adakan terhadap Allah apa yang tidak kamu ketahui". (Al A'raaf: 33).
Sesungguhnya ada sebagian kaum muslimin yang karena keberaniannya, ketidak shalihan dan tidak adanya malu kepada Allah dan tidak takut kepadaNya, mengatakan sesuatu yang jelas haram, dia katakan makruh.
Atau hal yang jelas wajib dia katakan sunnah.
Entah karena kebodohannya atau karena kesengajaannya.
Atau membuat keragu- raguan kepada kaum muslimin mengenai syariat Allah.
Sikap orang yang berakal dan beriman, takut kepada Allah dan mengagungkanNya dalam mengatakan sesuatu yang belum diketahui adalah dengan ucapan :
"Saya tidak tahu, akan saya tanyakan kepada yang lain".
Sikap itu merupakan akhlaq orang yang sempurna akalnya, dan dengan demikian ia sendiri telah bisa mengukur dan mengakui seberapa kemampuannya.
Coba kita perhatikan sikap Rasulullah, seorang hamba Allah yang paling tahu tentang agama Allah- di saat beliau ditanya oleh para shahabat tentang roh dan tentang hari Kiamat.
Apa jawaban beliau ?
Beliau menunggu jawaban dari Allah yang berupa wahyu, dan tidak langsung dijawab dengan tanpa ilmu dari Allah Subhanahu wa Ta'ala.
Firman Allah Ta'ala: "Mereka menanyakan kepadamu tentang Kiamat: "Bilakah terjadinya ?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang Kiamat itu adalah pada sisi Rabbku, tidak seorangpun yang bisa menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia". (Al A'raaf: 187).
Untuk lebih jelasnya perhatikan perkataan Ibnu Mas'ud berikut ini: "Wahai para manusia, barangsiapa ditanya tentang suatu ilmu yang dia ketahui, maka katakanlah (jelaskan). Dan barangsiapa yang tidak mengetahui tentang ilmu itu, maka supaya mengatakan, "Allah yang lebih tahu ( Allahu a'lam )".
Sesungguhnya sebagian dari kehati-hatian orang yang berilmu adalah mengatakan sesuatu yang belum diketahui dengan perkataan : "Allah yang lebih tahu".
____________ ____________
____ ____________ ___________
CONTOH FATWA TANPA ILMU
Berikut ini sebagian dari contoh fatwa yang tanpa ilmu dan menyesatkan.
Bahwasanya orang yang sakit dan pakaiannya kotor kena najis dan tidak mungkin untuk mensucikannya karena suatu hal, ada yang menfatwakan bahwa si sakit tersebut tidak perlu shalat sehingga suci pakaiannya.
Ini adalah fatwa bohong, salah dan bathil.
Yang benar adalah, orang yang sakit tersebut tetap berkewajiban shalat, sekalipun di badannya ada najis yang tidak bisa dihilangkan, karena Allah telah berfirman:
" Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu". (At-Taghabun: 16).
Berikut ini sebagian dari contoh fatwa yang tanpa ilmu dan menyesatkan.
Bahwasanya orang yang sakit dan pakaiannya kotor kena najis dan tidak mungkin untuk mensucikannya karena suatu hal, ada yang menfatwakan bahwa si sakit tersebut tidak perlu shalat sehingga suci pakaiannya.
Ini adalah fatwa bohong,
salah dan bathil.
Yang benar adalah, orang yang sakit tersebut tetap berkewajiban shalat, sekalipun di badannya ada najis yang tidak bisa dihilangkan, karena Allah telah berfirman:
"Maka bertaqwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu". (At- Taghabun: 16).
Jadi orang yang sakit bisa shalat sesuai keadaan dan kesanggupan dia mengerjakannya.
Jika sanggup, dia shalat dengan berdiri.
Jika tidak bisa shalat dengan berdiri, maka shalat dengan duduk.
Jika tidak mampu dengan duduk, bisa shalat dengan berbaring dan berisyarat dengan kepalanya.
Apabila tidak sanggup berisyarat dengan anggota badannya, sebagian orang yang berilmu mengatakan, bisa shalat dengan isyarat matanya.
Apabila dengan matanya tidak bisa, berisyarat dengan hatinya, dan niat dalam hatinya itu mengerjakan perbuatan shalat (shalat dalam hatinya di waktu sudah tiba waktu shalat).
Dengan sebab fatwa yang bohong dan salah seperti contoh di atas (si sakit tidak perlu shalat sehingga suci pakaiannya), banyak kaum muslimin yang mati dengan meninggalkan shalat karena fatwa ini.
Dan masih banyak lagi fatwa yang ngawur dan bohong dengan tujuan meraih popularitas di masyarakat atau untuk meraih kedudukan, jabatan, atau lainnya.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah Shallallahu ' alaihi wa salam mengingatkan kita dengan sabdanya:
"Barangsiapa mempelajari ilmu untuk bermegah-megahan di antara ulama' atau untuk membantah orang-orang bodoh, atau untuk mengambil simpati orang banyak kepadanya, maka ia akan dimasukkan ke dalam Neraka". (HR. Turmudzi).
Umat ini butuh kepada ulama di setiap waktu dan tempat.
Karena umat tanpa ilmu dan ulama' akan hidup dalam angan-angan, kerusakan dan kegelapan.
Jadi dengan adanya fatwa-fatwa dari sebagian orang yang dianggap ulama', dengan fatwa-fatwanya yang tanpa ilmu, maka akan sirnalah harapan umat untuk mendapatkan penuntun adil di dunia ini, untuk mengantarkan mereka agar selamat di hari Kiamat nanti.
Seseorang dianggap ulama' karena kematangan ilmunya dalam agama.
Dan seorang ulama' yang benar-benar ulama', tidak akan berfatwa tanpa ilmu, atau dengan hawa nafsunya.
Karena mereka penerus dan pewaris da'wah para Nabi.
Semoga umat ini diselamatkan oleh Allah dari fatwa-fatwa yang bohong, menyimpang dan bathil. Amin.
(Rujukan: Kitabul Ilmi, Kitab Tauhid, Minhajul Qosidin)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar