Dalam Islam, menikah merupakan penyempurna agama. Menikah bahkan setara dengan separuh agama. Jadi dengan menikah, separuh agama yang belum terpenuhi kemudian menjadi sempurna serta semakin kuatlah ibadah seorang muslim.
Rasulullah SAW bersabda:
Apabila seorang hamba menikah maka telah sempurna separuh agamanya, maka takutlah kepada Allah SWT untuk separuh sisanya. (HR. Al Baihaqi dalam Syu’abul Iman).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar